Halaman
- Halaman
- Sejarah
Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Utara membentuk Unit Layanan Administrasi (ULA) pada tahun 2018, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Administrasi.
Tujuan utama pembentukan Unit Layanan Administrasi (ULA) adalah untuk mengintegrasikan jenis layanan yaitu, pengajuan naskah dinas, pengajuan surat masuk pimpinan, ekspedisi barang masuk, ekspedisi surat keluar yang sebelumnya bersifat parsial dalam satu unit pelayanan guna efektivitas dan efisiensi serta didukung oleh saran prasarana yang menunjang, aparatur yang memadai, dan pemanfaatan teknologi.