F.&.Q ULA

  • Apa itu ULA, dan layanan apa yang diproses di ULA ?

    Tujuan utama pembentukan Unit Layanan Administrasi (ULA) adalah untuk mengintegrasikan jenit layanan yaitu, pengajuan naskah dinas, pengajuan surat masuk pimpinan, ekspedisi barang masuk, ekspedisi surat keluar yang sebelumnya masih bersifat parsial dalam satu unit pelayanan guna efektivitas dan efisiensi serta didukung oleh sarana prasarana yang menunjang, aparatur yang memadai, dan pemanfaatan teknologi.

  • Surat Masuk apa saja yang akan diproses di ULA

    ULA melayani surat masuk dalam hal pribadi atau organisasi yang ditujukan untuk ke Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

  • Persyaratan yang diperlukan untuk pelayanan surat masuk

    Perihal, tujuan dan isi surat harus jelas, Surat pengantar yang ditandatangani oleh pihak terkait.

  • Sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan surat masuk
    • Surat yang telah memenuhi syarat akan diteruskan oleh petugas kepada atasannya sesuai alur.
    • Petugas memeriksa apakah surat pengantar berupa permohonan dari pihak terkait sudah ada
    • Petugas mengecek perihal dan tujuan surat harus jelas
    • Sekprov atau Para asisten memberikan petunjuk dalam lembar disposisi
    • Surat dikembalikan ke ULA
  • Persyaratan Pelayanan Barang
    • Barang atau paket kiriman dari ekspedisi
    • Nama dan alamat penerima jelas
  • Sistem, mekanisme dan prosedur Pelayanan Barang
    • Petugas menerima barang dari kurir pengiriman dan melaksanakan tanda terima barang
    • Barang yang masuk dicatat oleh petugas ULA kemudian dimasukan kedalam lemari sesuai dengan nomor penempatan
    • Pemilik barang datang mengambil barang dengan mencari nama pemilik yang sudah ada di dalam buku barang
    • Pemilik barang melakukan tanda tangan di buku serah terima barang
  • Persyaratan Pelayanan Ekspedisi Surat
    • Surat yang telah ditanda tangan dan surat yang telah di disposisi oleh pimpinan
    • Nota ekspedisi barang